Saber Pungli Solok Tangkap Tangan Sekretaris Nagari Aripan

Tim Saber Pungli menangkap Sekretaris Nagari Aripan dikediamannya.
Tim Saber Pungli menangkap Sekretaris Nagari Aripan dikediamannya.
Tim Saber Pungli menangkap Sekretaris Nagari Aripan dikediamannya.
Tim Saber Pungli menangkap Sekretaris Nagari Aripan dikediamannya.

Sekretaris Nagari Aripan Sayfrianto (41) ditangkap tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Solok Kota akhir pekan ini.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini dilakukan saat Syafrianto menerima uang pengurusan sertifikat tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dari seorang warga Nagari Aripan bernama Widya Widy Ramli dikediaman tersangka di Komplek Balitbu, Jorong Data Tampuniak, Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak.

Tim Saber Pungli juga melakukan penggeledahan di Kantor Walinagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Syafrianto tertangkap tangan sesaat setelah menerima uang dari Widya sebesar Rp 450.000.

Dari pengakuan Syafrianto, terungkap satu pelaku lainnya yakni Badrianto, yang merupakan Kasi Pemerintahan Nagari Aripan. Badrianto disinyalir juga memungut biaya yang sama untuk pengurusan sertifikat Prona kepada warga Nagari Aripan. Tim juga melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Badrianto dan menyita barang bukti berupa surat pernyataan warga tentang rincian biaya untuk pengurusan sertifikat Prona.

Dari tangan Syafrianto, Tim Saber Pungli mengamankan barang bukti sebanyak 7 Sertifikat Hak Milik Nomor 00729, 00693, 00709, 00740, 00686, 00703, 00684. Kemudian uang tunai sebesar Rp 450.000, 1 unit sepeda motor Honda Verza BA 3313 H, 1 Unit HP Samsung warna putih, 1 buah buku tabungan atas nama Syafrianto dan 1 buah buku tanda terima (kwitansi).

Sedangkan dari tangan Badrianto diamankan barang bukti berupa 1 unit laptop merek Axio warna hitam, 5 lembar surat pernyataan tentang rincian biaya untuk pengurusan sertifikat Prona.

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan memungut biaya pengurusan sertifikat Prona sebanyak Rp 500 ribu hingga Rp 550 ribu persertifikat. Keduanya beralasan uang tersebut untuk biaya administrasi, pengukuran tanah dan pemasangan patok. Sertifikat yang sudah “diproses” kepada Syafrianto sebanyak 45 sertifikat dan tersangka Badrianto sebanyak 47 sertifikat. Biaya pengurusan per sertifikat antara Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Solok Dedi Fahlevi menyatakan, Prona yang merupakan salah satu program andalan Presiden Jokowi ini tidak sepeserpun dipungut biaya.

Menurut Dedi, Prona dibiayai ABPN, sehingga untuk pengumpulan data yuridis, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan panitia dan penerbitan sertifikat tidak dikenakan biaya.

“Hingga saat ini, untuk tingkat nagari di Kabupaten Solok, belum ada aturan yang mengatur tentang pungutan nagari dalam proses pengurusan sertifikat Prona. Kalau ada nagari yang melakukan pungutan, berarti harus memiliki dasar terlebih dahulu seperti peraturan nagari (Perna). Petugas ukur dari BPN dilarang keras untuk menerima imbalan, apalagi menetapkan biaya dalam proses pengukuran. Perlu diingat, semuanya sudah ditanggung APBN,” ungkap Dedi Fahlevi.

Kini, kedua pelaku diancam Pasal 12 huruf (e) junto pasal 11 dan 12 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada pasal 11, keduanya terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

[Fernandez]

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.