Padang – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra memfokuskan penurunan kasus tindak pidana judi di Sumbar, terjadi kenaikan sekitar 60 persen.
Irjen Pol Teddy menerangkan pada tahun 2020 ada 110 kasus judi dari seluruh kota dan kabupaten di daerah itu sementara di tahun 2021 ada 166 kasus, atau kenaikan sekitar 60 persen.
“Saya terkejut tahun ini tindak pidana judi mengalami kenaikan dibanding tahun lalu, ini akan menjadi fokus kita ke depan,” tutur ia di Padang, Sabtu 1 Januari 2022.
Ia meminta provinsi Sumbar harus bebas dari tindak pidana judi untuk menjaga marwah daerah yang memiliki filosofi Adat Basandi Syara Syara Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
“Saya minta Ditreskrimum serta jajaran Polres untuk menyikapi hal ini dengan baik, jangan lagi ada aksi judi di Sumbar,” tutur ia.
Ia mengatakan Sumbar dikenal provinsi yang religius dan memiliki standar adat yang berfilosofi pada adat dan agama.
“Jika ada aksi judi di daerah ini tentu akan sangat kontradiktif dengan hal itu,” tutur ia.
Irjen Pol Teddy menginginkan Sumbar bersih dari kejahatan, agar masyarakat hudup aman.
“Kita ingin Sumbar ini bersih dari aksi perjudian dan tindak pidana lainnya,” tutur ia.
Sebelumnya Kapolda Sumbar mengklaim angka pidana di daerah itu mengalami penurunan sepanjang 2021 dibandingkan dengan tahun 2020.
“Tindak pidana di 2021 sebanyak 5.099 sementara di 2020 sebanyak 8.525 tindak pidana,” tuturnya.
Ia menilai turunnya angka pidana di daerah itu disebabkan dua hal yakni anggota kepolisian yang bekerja baik di lapangan dan kedua karena tingkat kesadaran masyarakat akan hukum yang semakin tinggi dan membuat potensi gangguan Kamtibmas ini mulai menurun.
“Terkait korelasi dengan sibuknya anggota Polri dalam kegiatan vaksinasi itu perlu penelitian secara komprehensif. Turunnya angka tindak pidana kemungkinan disebabkan 2 hal di atas,” pungkasnya.