Nasional

KPK Bidik Korupsi Kuota Haji Khusus 2024, Segera Naik Penyidikan

846
×

KPK Bidik Korupsi Kuota Haji Khusus 2024, Segera Naik Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Foto : Internet

KABARSUMBAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus 2024 dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Agustus 2025. Terkait hal tersebut, KPK pada Kamis (7/8/2025) memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi. Mantan Menteri Agama itu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk memberikan keterangan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa penyelidikan kasus tersebut telah mendekati babak akhir. Secara langsung, Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa permintaan keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas menjadi indikasi penyelidikan telah menuju penyelesaian. “Apakah ini babak akhir dari penyelidikan? Ini sudah mendekati penyelesaian,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Ustad Khalid Basalamah dan Fadlul Imansyah, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kemudian pada Kamis ini, KPK memanggil Yaqut Cholil, mantan Menag.

Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya. Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tersebut 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, padahal Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler 92 persen.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.