Ada Pemilihan Ulang Kepala Daerah di Padang

Riki Eka Putra, Divisi Hukum KPU Kota Padang, Sumbar, Sabtu (30/6/2018). Dok. Pribadi
Riki Eka Putra, Divisi Hukum KPU Kota Padang, Sumbar, Sabtu (30/6/2018). Dok. Pribadi
Riki Eka Putra, Divisi Hukum KPU Kota Padang, Sumbar, Sabtu (30/6/2018). Dok. Pribadi
Riki Eka Putra, Divisi Hukum KPU Kota Padang, Sumbar, Sabtu (30/6/2018). Dok. Pribadi

PADANG, KABARSUMBAR—Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, Rabu (27/6/2018). Di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terpaksa diulang memilih.

Pelaksanaan akan dilakukan Minggu (1/7/2018), keputusan diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumbar setelah rapat pleno hari ini, Sabtu (30/6/2018).

Menurut informasi, jika pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni di Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.

Komisioner KPU Padang Divisi Hukum, Riki Eka Putra menerangkan, berikut satu kasus yang direkomendasikan PSU oleh Panwaslu, yakni TPS 10 Kelurahaan Kampung Jua Kecamatan Lubuk Begalung.

Katanya, kasus terkait dengan adanya tiga orang Pemilih tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapatkan kesempatan memilih yang dokumen kependudukannya bukan berasal dari RT/RW Kelurahan setempat. Maka, berdasarkan keterangan KPPS, tiga orang Pemilih ini dokumen Kependudukan nya.

Dua orang berasal dari Kelurahan Koto Lalang Kecamatan Lubuk Kilangan dan satu orang lagi berasal dari Kelurahan Pengambiran Ampalu Kecamatan Lubuk Begalung.

“Tiga orang Pemilih ini sudah kami pastikan tidak memilih lagi di alamat TPS yang sesuai dengan dokumennya, jadi mereka tidak memilih lebih dari satu kali,” kata Riki.

Berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pasal 59 ayat (2) huruf e: lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS

Salah satu alasannya adalah karena persoalan pemilih. PSU ini dilakukan atas rekomendasi Panwascam dan harus diketahui oleh Panwaslu Kota Padang.

“Untuk logistik sudah kita siapkan dan segera akan dikirim ke lokasi TPS 10 tersebut,” pungkas Riki.

[lidairak]

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.