Gagal Medias, SIP Antara LBH Padang dan Pemprov Sumbar Berlanjut

Padang – Mediasi antara LBH Padang dan Pemerintah Provinsi Sumbar dalam Sengketa Informasi Publik (SIP) berakhir tanpa kesepakatan. Gagalnya mediasi mengarah pada keputusan untuk melanjutkan ke tahap sidang pembuktian. Sidang tersebut diadakan setelah pertemuan di Kantor Komisi Informasi Sumbar pada Senin, 25 Maret 2024.

Sidang lanjutan berlangsung setelah kegagalan LBH Padang hadir pada pertemuan sebelumnya di KI Sumbar. Pihak pemohon tidak hadir, sedangkan pihak termohon sudah hadir sebelumnya.

Pada sidang lanjutan, Ketua Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari bersama anggota Musfi Yendra dan Idham Fadhli, serta panitera Kiki Eko Saputro, menyelidiki alasan ketidakhadiran LBH.

“Tidak adanya kehadiran LBH, apakah KI Sumbar telah memastikan undangan sampai ke LBH Padang secara tepat?” Tanti menanyakan.

Kuasa LBH Deansa dan Elfin mengakui undangan telah diterima, namun mereka terlambat dalam kehadiran ke KI Sumbar.

Setelah memeriksa kelengkapan formal dari kedua belah pihak, sidang dilanjutkan.

Sengketa informasi antara LBH Padang dan Pemprov Sumbar bermula dari permohonan informasi oleh LBH Padang tentang hasil pemeriksaan pejabat Bapenda Pemprov Sumbar atas dugaan tindak pidana korupsi. Namun, permohonan informasi tersebut ditolak oleh Inspektorat Sumbar dengan alasan informasi bersifat rahasia.

“Informasi yang diminta LBH termasuk dalam yang dikecualikan, sehingga tidak bisa kami berikan. Namun, kami tetap menghadiri persidangan dengan itikad baik,” kata Indra Sukma, kuasa PPID Pemprov Sumbar.

LBH Padang keberatan atas penolakan tersebut dan mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) ke Komisi Informasi Sumbar.

“Kami meminta informasi ini sebagai kontrol sosial terhadap kemungkinan penyimpangan atau korupsi,” kata kuasa LBH.

Majelis Komisioner menawarkan mediasi, yang awalnya ditolak oleh Pemprov dengan alasan informasi tersebut dikecualikan. Namun, setelah desakan dari majelis, Pemprov akhirnya menyetujui mediasi.

Mediasi dilakukan dengan mediator komisioner KI Mona Sisca. Namun, tidak ada kesepakatan yang dicapai, dan sengketa informasi antara LBH Padang dan Pemprov Sumbar pun dilanjutkan dengan agenda sidang pembuktian.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.